Polda Jatim Tangkap Empat Penyebar Info Hoax

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 5 Maret 2018 | 08:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 238


Surabaya InfoPublik – Polda Jawa Timur dibantu jajarannya berhasil menangkap empat orang yang diduga menyebarkan hoax penyerangan terhadap ulama oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial. Dari empat tersangka itu satu di antaranya berafiliasi dengan The Family Muslim Cyber Army atau Family MCA.

"Modalnya rata-rata menyebarkan berita hoax PKI akan menyerang ulama," kata Wadir Reskrimsusu Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin saat merilis empat tersangka di Mapolda Jatim, Jumat (2/3).

Keempat tersangka yakni MFA (35 tahun) warga Surabaya, JZR (23 tahun) warga Malang, SFY (37 tahun) warga Probolinggo, dan MDR (40 tahun) warga Sumenep. Arman mengatakan, penyebaran hoax penyerangan ulama oleh PKI tersebut telah dilakukan para tersangka secara sistematis pada Januari-Februari 2018 melalui media sosial Facebook dengan tujuan memprovokasi orang lain.

Mantan Kapolres Probolinggo ini menegaskan, para tersangka tidak saling kenal. Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hanya menahan tersangka MFA di Mapolda Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut karena diketahui berafiliasi dengan kelompok MCA.

Selain MFA, satu tersangka lain yang terlibat dengan jaringan MCA, yakni Emir Rianto warga Waru, Sidoarjo yang kasusnya masih ditangani Polresta Sidoarjo. Ia menjelaskan, tersangka MFA menyebarkan berita hoax dan kebencian melalui media sosial dengan akun bernama Itong pada facebook sedangkan instagram @bang.itong.55 sejak Agustus 2017. Diketahui pada 13 Februari 2018, pelaku memposting status yang berisikan ujaran kebencian.

Sedangkan Emir yang ditangkap oleh Polresta Sidoarjo menyebar hoax SARA di akun FB MCA dengan akun Emir Rianto. Satu tersangka lain inisial MDR diketahui berporfesi sebagai Guru sekaligus Ustadz di Sumenep. Ia diketahui menyebarkan ujaran kebencian pada Kamis (1/3) kemarin dan langsung diringkus oleh anggota kepolisian.

“Tepatnya pukul 14.00 WIB di Sumenep, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankannya terduga menyebar berita hoax terkait penyerangan terhadap ulama oleh PKI. Dia posting di FB dengan akun bernama Aminandar,” terang Arman.

Arman menambahkan, satu tersangka lain, JZR warga Sumberpucung, Malang ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian. Dalam postingannya di Facebook pada 6 Februari 2018  akun bernama Zainour Ar Rahman menulis peringatan dan waspada untuk para santri terutama Jabar, Jateng, Jatim dan Madura dengan kata-kata, "Awas PKI menyamar orang gila. Harap jaga ulama kita," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada pula Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU RI No. 40 Tahun  2008 tentang Penghapusan ras dan atau Etnis. Pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mereka sudah terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencinaan. Yang bia memicu permusuhan individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA," pungkas Barung. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/eyv)