Kemenhub Luncurkan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda Serta e-Ticketing

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 4 Maret 2018 | 19:08 WIB - Redaktur: Juli - 3K


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), dan E-Ticketing. 

Penerapan sistem online tersebut dalam upaya meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat. "Ini merupakan langkah yang harus kita lakukan karena Indonesia harus meningkatkan daya saing secara internasional, oleh karenanya kita ingin sekali membina sendi sendi pelayanan melalui aplikasi ini," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai peluncuran aplikasi SPIONAM, dan e-Ticketing di Jakarta, Minggu (4/3).

Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website: http://spionam.dephub.go.id

Lebih lanjut Menhub mengatakan, aplikasi tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga memberikan pertumbuhan ekonomi.

"Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik," ujar Menhub.

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM meliputi perizinan :

a. Izin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

b. Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

c. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;
2) Izin Penyelenggaraan  Angkutan ALBN.

d. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan
2) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek);

e. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :
1) Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;
2) Izi Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.

Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi e-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.

"Saya ingin sekali angkutan darat juga berkembang sama baiknya dengan angkutan udara bagaimana kita membuka aplikasi membeli tiket melakukan perjalanan antara moda beberapa moda itu bisa dilakukan dengan satu gadget," jelas Menhub.

Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi e-Ticketing melalui beberapa mitra di antaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com).