KPPU Medan: Tidak Zamannya Lagi Mengatur Tender

:


Oleh MC Toba Samosir, Senin, 5 Maret 2018 | 10:05 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 144


Balige, InfoPublik - Sebagai upaya pecengahan terhadap adanya bentuk persekongkolan yang terjadi dalam persaingan usaha khususnya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan melakukan advokasi kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Toba Samosir di Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba Samosir di Balige, Jumat (2/3).

Pertemuan yang dihadiri KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian diwakili Plt Sekretaris Daerak Kabupaten Toba Samosir Harapan Napitupulu dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Jhonpiter Silalahi.

Pada paparannya, Ramli menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan advokasi, supaya jangan ada persekongkolan, khususnya dalam pengadaan barang jasa. Mengingat dalam waktu dekat di Kabupaten Toba Samosir akan dilakukan proses tender pengadaan barang dan jasa. "Sekarang ini tidak zamannya lagi mengatur-atur tender.  Kita mengingatkan agar jangan sampai hal itu terjadi, “sebut pria kelahiran Toba Samosir ini.

Dijelaskan Ramli, sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang  larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil serta  mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.  Dan  terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang  ini lanjut Ramli Simanjuntak,  dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.

 Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang - undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh Komisi. (MC Tobasa edus/rik/Vira)