Industri Pertahanan Salah Satu Komponen Pembangunan Sishanneg

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 2 Maret 2018 | 19:25 WIB - Redaktur: Juli - 669


Jakarta, InfoPublik - Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Laksamana TNI (Purn) Sumardjono menegaskan keberadaan Industri pertahanan Indonesia tidak lepas dari pembangunan sistem pertahanan negara (sishaneg).

"keberadaan industri pertahanan merupakan salah satu komponen yang penting untuk membangun suatu sistem pertahanan suatu negara," kata Sumardjono saat konferensi pers dalam rangka sosialisasi terkait tugas – tugas KKIP sebagai mana tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Jakarta, Jum’at (2/3).

Menurutnya, komponen pertahanan negara itu ada lima yaitu  pertama, doktrin pertahanan, Kedua, strategi pertahanan, Ketiga, postur pertahanan, Keempat, struktur pertahanan dan Kelima, teknologi pertahanan. Salah satu komponen Teknologi pertahanan Menurut Sumarjono, menjadi sangat penting untuk pengembangan industri pertahanan, Karena teknologi bisa merubah atau berpengaruh langsung terhadapi kompunen strategi, postur maupun struktur pertahanan. “Jika teknologi berubah maka strategi, postur maupun struktur pertahanan akan berubah. Demikian kuatnya teknologi itu berpengaruh kepada sistem pertahanan suatu negara," tambahnya.

Terkecuali, kata Soemarjono,  untuk doktrin pertahanan tidak akan berubah, karena di Indonesia doktrinnya adalah pertahanan rakyat semesta yang artinya seluruh komponen kekuatan yang ada di Indonesia ikut bertanggung jawab dan bisa digerakan untuk melakukan kegiatan pertahanan negara. "Hampir semua negara menganut doktrin pertahanan rakyat semesta termasuk sebenarnya Amerika juga misal ada pendidikan bela negara, militerisasi orang sipil itu juga bisa dikatakan melibatkan seluruh kompunen negara," ungkapnya.

Soemardjono, menjelaskan industri pertahanan dibangun pada masa damai dan masa darurat, hal tersebut sudah ada tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2012. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012, KKIP sebagai perwakilan Pemerintah memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksasanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan negeri.

Pengelolaan industri pertahanan dalam negeri, sebenarnya sejak jaman Belanda, hingga Orde baru, kemudian mengalami pasang surut. Kemudian dilanjutkan dengan ditetapkannya UU Nomor 16 tahun 2012, KKIP telah membuat beberapa aturan turunannya. Atruran terbaru yang telah dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2015.

KKIP juga telah merumuskan Master Plan pembangunan industri pertahanan yang dimulai 2010 sampai dengan 2029 dimana diharapkan pada tahun tersebut akan tercapai target kemandirian industri pertahanan yang signifikan, kemampuan berkolaborasi secara internasional dan pengembangan yang sustainable, sehingga industri pertahanan mampu memenuhi pasar dalam negeri, dapat bersaing dengan produk luar negeri serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.