Harga Batubara DMO Tetap, PLN Pastikan Tarif Dasar Listrik Tidak Naik

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Kamis, 1 Maret 2018 | 18:16 WIB - Redaktur: Tobari - 295


Surabaya, InfoPublik - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjamin tarif dasar listrik tidak akan naik hingga 2019. Jaminan tersebut didasari jika harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap menggunakan skema harga tetap yang terjangkau PLN.

"Kami janji tarif daftar listrik tidak naik, asalkan harga batubara harus terjangkau PLN," terang Sofyan dalam siaran persnya, Kamis (1/3).

Dia mengatakan, kenaikan harga batubara hingga akhir tahun lalu mempengaruhi keuangan PLN, karena tarif dasar tidak mengalami penyesuaian.”Sampai saat ini produksi listrik PLN sekitar 60% menggunakan bahan bakar batubara. Kondisi ini bahkan membuat PLN kehilangan potensi laba hampir Rp20 triliun pada tahun lalu,” jelasnya.

Sofyan mengatakan, kondisi keuangan PLN membuat pihaknya kesulitan berinvestasi membangun infrastruktur kelistrikan di Indonesia.  Untuk melistriki daerah-daerah terpencil, membangun transmisi, dan pembangkit, PLN memerlukan laba yang cukup."Kalau keuangan PLN balik labanya tinggi, sehingga bisa investasi lagi," kata Sofyan.

Guna menjaga kesehatan finansial PLN dan mencegah kenaikan tarif listrik, PLN meminta kepada Presiden Joko Widodo agar ada arahan untuk menurunkan harga DMO hingga US$60 per metrik ton beberapa waktu lalu.

Dia berharap, skema harga yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat ini dapat menggunakan skema harga tetap yang terjangkau bagi PLN, yakni sekitar US$60-US$70. Seperti diketahui, tarif dasar listrik tidak mengalami penyesuaian hingga Maret 2018. Tarif dasar listrik masih mengacu periode sebelumnya, 1 Oktober-31 Desember 2017.

Adapun tarif listrik, yaitu  Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-hjr/toeb)