Jajaran Pemkab Sumenep Komitmen Tidak Melakukan Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 27 Februari 2018 | 18:23 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 327


Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa berkomitmen untuk menjauhi perilaku korupsi.

“Saya meminta semua pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan pekerjaan yang besar, seperti pemberantasan korupsi, memang harus dimulai dari yang kecil,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat membuka Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (27/02).

Bupati menyatakan, dalam mengelola anggaran negara, harus berhati-hati sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Itu dilakukan, agar pelaksanaan program tidak menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang, sehingga pimpinan OPD, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan BUMD maupun Kepala Desa harus melek hukum.

“Jangan takut menggunakan anggaran, jika telah sesuai aturan, dan yang terpenting perketat pengawasan internal, agar tidak ada ruang sedikitpun melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pimpinan OPD harus menumbuhkan keteladanan di lingkungan birokrasi, agar korupsi tidak tumbuh dan menjadi budaya. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menciptakan birokrasi yang akuntabel dan transparans, melahirkan kebijakan dan upaya yang telah dilakukan.

”Mulai tahun ini, kami menerapkan sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan atau simral, publikasi anggaran di ruang publik, penandatanganan pakta integritas, dan perjanjian kinerja para pimpinan OPD, pembentukan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) di semua OPD di Sumenep,” imbuhnya,

Selain itu, pemerintah Kabupaten Sumenep dalam proses pengadaan barang dan jasa sudah terpusat melalui LPSE, dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP-4), meng-implementasikan Sistem Keuangan Desa (siskeudes) mulai tahun ini, dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, Pemerintah Daerah juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kepolisian Resort Sumenep tentang pengawasan Dana Desa pada tanggal 01 Nopember 2017.

Sementara itu, narasumber AKPB Dr. Adang Oktori, SH, MH menambahkan, tindakan korupsi sering terjadi di pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran Dana Desa, bahkan saat ini Polda Jatim telah menerima laporan sebanyak 250 kasus terkait dengan penyimpangan Dana Desa.

“Dari laporan itu, sekitar 19 Kepala Desa yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur, bahkan Kepala Desa yang bersangkutan telah diproses dan dijatuhi hukuman,” pungkasnya. (Yasik/Esha/Fer/Noor)