Kejar Target UHC, BPJS Kesehatan Genjot Pertumbuhan Peserta JKN-KIS

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 26 Februari 2018 | 15:03 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 564


Jakarta, InfoPublik - Untuk memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus berupayamendorong laju pertumbuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mulai dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari sisi akses pendaftaran kepesertaan PBPU, berdasarkan survey, Kantor Cabang BPJS Kesehatan masih menduduki peringkat teratas sebagai kanal pendaftaran JKN-KIS pilihan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya kunjungan di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN, dan sebagainya.

“Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke Care Center 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antri. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Diskusi Publik FMB9 yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (26/02).

Sementara itu, agar target kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terpenuhi, BPJS Kesehatan juga menggalakkanstrategi canvassing dan penegakan kepatuhan.Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Hal ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi Badan Usaha dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan. “Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat lebih optimal dalam mengedukasi Badan Usaha. Edukasinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan, sosialisasi pemanfaatan E-Dabu, dan petunjuk pelayanan peserta JKN-KIS,” jelas Andayani.

Ia menambahkan, dalam kegiatan canvassing tersebut, petugas BPJS Kesehatan juga akan membuat data Badan Usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja kepatuhan. Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan Badan Usaha tersebut tetap enggan mendaftar, maka BPJS Kesehatan akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk dilakukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, dukungan dan peran serta Pemda sangat menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS. Menurut Andayani, setidaknya terdapat 3 peran penting Pemda,yakni memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), eningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.Dukungan tersebut
sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut elah menjadi peserta JKN-KIS. Saat ini terdapat 3 Provinsi, 26 Kota, dan 76 Kabupaten yang telah mencapai UHC lebih awaldi tahun 2018.

“Sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan rasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas. Selain itu, Pemda uga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya, juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh alam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” papar Andayani.

Andayani menegaskan, jaminan kesehatan adalah hak setiap individu yang tidak boleh itunda, apalagi baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan elayanan kesehatan. Sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Sampai dengan 23 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 193.144.982 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan elayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama engan 21.829 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.332 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.670 fasilitas esehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

***

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan +62 21 424 6063

Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan