Pemkab Pidie Bentuk Tim Atasi Kenaikan Harga Gas Tabung Elpiji 3 Kg

:


Oleh MC Kab. Pidie, Senin, 26 Februari 2018 | 09:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 552


Sigli, InfoPublik- Harga gas tabung elpiji 3 kilogram (kg) atau kerap disebut gas melon meroket di sejumlah daerah di Kabupaten Pidie. Di beberapa kecamatan, gas bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 29.000-32.000 per tabung. Harga tersebut di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp 18.000/tabung.

Oleh karena itulah, lembaga Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Pidie mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pidie untuk segera membentuk tim gabungan penindakan.

“Dalam satu tahun terakhir di berbagai kecamatan di Pidie ditemukan harga gas melambung tinggi, dijual di atas ketentuan Harga Enceran Tertinggi (HET) Rp 18.000/tabung,” sebut Ketua Harian JARA, T Musliadi SH, Jumat (23/2).

Atas tindakan penggelembungan harga gas di tingkat agen atau pangkalan, kata T Musliadi, maka pemerintah dalam hal ini Disperindagkop harus segera membentuk tim gabungan. Tim ini harus melakukan operasi pasar serta memberikan sanksi tegas atas tindakan agen atau pangkalan gas yang nakal.

Dari pengakuan beberapa warga kepada JARA, kata T Musliadi, seperti warga Kecamatan Tangse Tgk Usman, warga Muara Tiga Saiful, dan warga Kecamatan Geumpang Zulkifli, harga tebus gas melon bersubsidi jauh dari ketentuan HET, yakni dijual pada kisaran Rp 29.000 hingga Rp 32.000 per tabung. Meskipun berharga mahal, tidak ada pilihan lain bagi warga. Mereka tetap harus membelinya.

“Ada indikasi permainan. Harga gas bersubsidi bagi warga miskin ini menjadi ladang empuk untuk mengeruk keuntungan besar, sehingga patut segera dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah,” ujarnya.

Dibentuk Tim
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindgkop Pidie Idham SE, Jumat (23/2), mengatakan, sesuai dengan agenda rapat, dijadwalkan pada hari ini Pemerintah Kabupaten Pidie segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban.

“Tim tersebut terdiri atas pemkab, polisi, kejaksaan, distributor, dan pangkalan,” jelasnya. Setelah tim ini terbentuk, maka dalam waktu dekat segera dilakukan operasi pasar ke sejumlah titik distribusi gas di Pidie atau 23 kecamatan. Bila ditemukan agen atau pangkalan gas yang menjual gas di atas ketentuan HET, maka tim dapat mengambil tindakan tegas. “Selain berurusan dengan hukum, juga diberikan sanksi tegas berupa izin usahanya dicabut dan ini tidak ada toleransi,” katanya. (MC.Kab Pidie/Eyv)