Dishub Larang Truk Bertonase Besar Masuk Ke Jalan Permukiman Warga

:


Oleh MC Kota Pekanbaru, Jumat, 23 Februari 2018 | 10:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dampak Lalu Lintas (Wasdal) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yevizal, Kamis (22/2) menegaskan, truk tonase besar dilarang masuk ke jalan permukiman. 

Sebab kekuatan kelas jalan tersebut jelas tidak sesuai dengan truk bertonase besar. Sehingga menyebabkan kerusakan pada badan jalan."Tidak boleh lah, tidak sesuai dengan kelas jalannya," ungkapnya.

Sementara itu, Yevizal menyebutkan, terkait pengawasan dan penindakan terhadap truk tonase besar yang masuk kota dan masuk ke jalan permukiman, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak terhadap pelanggaran di jalan raya. Kewenangan tersebut ada di pihak kepolisian.

"Kalau kita hanya memasang rambu-rambu dan membuat regulasi saja. Kalau penindakan itu ada di pihak kepolisian,"jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap rutin melakukan pengawasan, meskipun masih minim. Sehingga truk besar tetap saja masuk kota, tanpa teguran dan penindakan.

"Penempatan petugas di pintu masuk kota, tidak mungkin dilakukan setiap hari. Yang jelas, kerja kita sesuai dengan undang-undang dan tercantum dalam forum LLAJ," ujarnya.

Lebih lanjut Yevizal mengungkapkan, dari hasil rapat Forum LLAJ tingkat provinsi, diharapkan LLAJ Provinsi Riau membuatkan rambu dilarang masuk.

"Jadi truk-truk itu dilarang masuk melintasi kota Pekanbaru. Rambu-rambu sudah lama dipasang," tuturnya. (Kominfo6pku/Rd2/Eyv)