Hotel dan Restoran di Kalbar Komitmen Gunakan LPG Non Subsidi

:


Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 22 Februari 2018 | 06:40 WIB - Redaktur: Juli - 328


Jakarta, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak (No. 510/89/DKUMP/2017 tanggal 9 Oktober 2017) tentang pengaturan penggunaan LPG 3 Kg bagi pelaku usaha, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat (Kalbar) tanda tangani komitmen penggunaan LPG Non Subsidi di seluruh Hotel dan Restoran yang menjadi anggota.

Komitmen ini ditandatangani bersama PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI pada acara pembukaan Pontianak Food Festival di Ayani Mall Pontianak (19/2) lalu.

GM Marketing Opertion Region VI Made Adi Putra memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PHRI yang telah ikut mendukung upaya pemerintah dan Pertamina dalam memastikan produk LPG 3 Kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak atas produk subsidi.

Hal ini menurutnya dapat menjadi tempat bagi para pelaku usaha yang tidak termasuk ke dalam kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengikuti langkah serupa.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa memang masih ada pengusaha kuliner kelas menengah yang belum mengindahkan surat edaran tersebut. Fakta ini baru kami dapatkan saat melaksanakan sidak beberapa waktu yang lalu. Alhamdulillah PHRI sudah bisa memulai gerakan positif ini sebagai pengingat bagi pelaku usaha lainnya," kata Made dalam keterangannya yang diterima Infopublik, Rabu (21/2).  

Lebih lanjut Made menjelaskan, komitmen bersama tersebut merupakan program lanjutan dari serangkaian penandatangan komitmen penggunaan LPG Non subsidi yang sebelumnya dilaksanakan dengan pemerintah Kota dan Kabupaten di Kalbar. Hingga saat ini tercatat 8 kota/kabupaten yang telah membuat komitmen dari 14 kota/kabupaten di Kalbar antara lain Pontianak, Mempawah, Kuburaya dan Sambas.

Komitmen bersama pemerintah daerah yang telah dilakukan sebelumnya berisikan imbauan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari masyarakat yang sudah lebih sejahtera untuk tidak lagi menggunakan

Ketua PHRI Provinsi Kalbar Yuliardi Qamal mengatakan komitmen bersama ini memang didasari atas kesadaran kami sebagai pelaku usaha untuk tidak mengambil hak warga miskin. Apalagi di tengah perkembangan bisnis Hotel dan Restoran di Pontianak sebagai salah satu tujuan utama wisata dan bisnis yang semakin berkembang di pulau Kalimantan, sudah selayaknya para pengusaha di bawah naungan PHRI untuk lebih taat akan peraturan pemerintah.

“Sudah jelas di tabungnya ada tulisan untuk warga miskin. Surat edaran berupa larangan pun sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kalbar. Jadi ya kami harus taat dan mendukung program tersebut,” kata Yuliardi.

Sebagai produk subsidi, keberadaan tabung LPG 3 Kg memang selayaknya  digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan alokasi sejumlah 122.166 tabung per hari di Kalimantan Barat sewajarnya sudah dapat memenuhi kebutuhan dapur warga miskin di Kalimantan Barat yang jumlahnya 387.430 jiwa. Apabila diibaratkan 1 keluarga terdiri dari 3 orang dan kebutuhan per keluarga adalah 1 tabung per 10 hari, maka kebutuhan tabung LPG 3 Kg warga miskin adalah sejumlah 12.914 tabung per hari. Jauh di bawah pasokan yang selama ini disebar oleh Pertamina.

“Kami terus mengimbau masyarakat yang sudah mampu dan para pengusaha bukan UMKM namun masih menggunakan LPG subsidi untuk segera beralih. Pertamina sudah siapkan berbagai varian produk sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Made.