LPPD Bengkulu Utara Wajib di Publikasikan Kepada Masyarakat

:


Oleh MC Bengkulu Utara, Selasa, 20 Februari 2018 | 18:12 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 478


ArgaMakmur, InfoPublik – Kepala  Organisai Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara diminta segera menyusun Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Bengkulu Utara tahun 2017, penyusunan LPPD merupakan  amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kabag Pemerintahan Sekdakab BU,  Fitriansyah S,STP,MM mengatakan LPPD dari OPD akan disatukan untuk menyusun LPPD Kabupaten  dan selanjutnya  masuk  ke laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

“Dilaksanakannya laporan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, yang meliputi Laporan Penyelenggaraan pemerintah daerah disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan laporan penyelenggara pemerintah daerah disampaikan ke DPRD,” jelasnya, di Ruang Pola Pemda Bengkulu Utara, Senin (19/2)

Fitriansyah S,STP,MM menambahkan, laporan penyelenggara pemerintah daerah sangat penting dan wajib disampaikan kepada pemerintah baik pemerintah provinsi maupun DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Laporan penyelenggara pemerintah daerah tidak hanya disampaikan kepada pemerintah terkait tetapi laporan pemerintah daerah harus di informasikan atau dipublikasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam draft laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2017 ada berbagai rincian realisasi keuangan daerah tahun 2017, urusan wajib maupun urusan pilihan, diantaranya urusan wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain.(MC Bengkulu Utara/Gs/DC/Noor)