DPRD Jatim Imbau Pembangunan Infrastruktur Jangan Timbulkan Masalah

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 20 Februari 2018 | 18:03 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 208


Surabaya, InfoPublik - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap dan mengimbau agar pembangunan infrastruktur di Jatim jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari dengan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi di DPRD Jatim, Selasa (20/2) mengatakan, pembangunan infrastruktur berupa jalan tol di Probolinggo sangat bagus. Namun, pihaknya menghimbau jangan sampai ada kerusakan yang merugikan masyarakat dalam proses pembangunannya. 

“Jangan sampai dalam pengerjaannya, jalan tol itu justru merusak. Seperti saluran irigasi yang mengairi sawah,” ujarnya.

Mahdi mendukung penuh rencana pemerintah yang ingin mempercepat ekonomi dengan pembangunan jalan tol. Namun, dirinya juga mengimbau pemerintan, agar memperhatikan kerusakan yang kemungkinan bisa berdampak ke masyarakat. Jangan sampai justru disatu sisi perekonomian masyarakat meningkat, tapi di sisi lain terpuruk akibat dampak kerusakan pembangunan tol.

“Pemerintah harus hadir langsung dalam memperbaiki dan memulihkan kondisinya. Jika memang terjadi kerusakan yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai memperlancar ekonomi, tapi disatu sisi justru menyebabkan kerugian masyarakat,” bebernya.

Perlu diketahui, proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi yang tergabung dengan proyek Jalan Tol Trans Jawa ini ditargetkan untuk mulai memasuki tahap pembangunan konstruksi pada awal tahun 2018, dan ditargetkan untuk dapat dioperasikan penuh pada tahun 2020. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi direncanakan terbagi menjadi tiga seksi. Ketiga seksi tersebut meliputi Seksi I Probolinggo-Besuki (46,1 km), Seksi II Besuki-Curahkalak (59,5 km), dan Seksi III Curahkalak-Ketapang (66,4 km).

Selain fokus memperjuangkan kerusakan akibat pembangunan infrastruktur. Mahdi juga menyoroti banyaknya keluhan tambang liar di Pasuruan, Probolinggo. Dirinya pun akan mendorong terwujudnya perda soal galian C.

“Dimana dialam perda tersebut diatur soal tambang yang memang saat ini tengah menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Dalam serap aspirasi akan disampaikan. Banyak masyarakat yang mengeluh. Terutama keberadaan penambang liar. Mereka berharap segera ditertibkan,” ujarnya.

Memang, diakuinya, sejak maraknya penambang liar membuat harga tanah melambung tidak masuk akal. Ini yang lantas menimbulkan persaingan harga tidak sehat dan diluar nalar. Oleh karenanya, dirinya mendesak agar pemerintah secepatnya menertibkannya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/Noor)