KPU Kabupaten Temanggung Gelar Kampanye Damai

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Minggu, 18 Februari 2018 | 09:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 286


Temanggung, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengadakan Kampanye Damai untuk mengenalkan kepada masyarakat ketiga pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Kampaye diadakan dengan melakukan pawai bersama mengelilingi Kota Temanggung, Kamis (15/2). Pada kesempatan tersebut rombongan juga melakukan doa bersama untuk kesuksesan pesta demokrasi 2018 mendatang.

Devisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut menjelaskan bahwa, kegiatan ini menjadi titik awal untuk memulai seluruh rangkaian kampanye dan dibuka dengan deklarasi kampanye ini agar menjadi modal moral. Sehingga seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kampanye, dapat menjadi spirit untuk pilkada serentak pada tahun 2018 ini.

“Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan informasi awal bagi masyarakat, dan menjadi spirit moral, agar yang berkaitan dengan stage holder penyelenggaraan kampanye ini dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya”, kata Yami.

Yami Blumut juga menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye, tanggal 14 Februari 2018, seluruh paslon telah menyampaikan awal dana kampanye, dengan rincian untuk paslon 1 (satu) sebanyak Rp100.000.000,00,  paslon 2 (dua) sebanyak Rp37.000.000,00, sedangkan untuk paslon nomor 3 (tiga) sebanyak Rp2.000.000,00.

“Dan itu hanya sumbangan dari paslon yang masuk, dari dana yang lain belum ada”, paparnya. Sedangkan pembatasan dana kampanye sebesar Rp10.500.000.000,00 dan pada masa kampanye tidak diperbolehkan menggunakan dana kampanye melebihi nominal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) no. 05 Pasal 53, apabila paslon melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan sebagai paslon. Untuk itu diberharapkan kepada seluruh paslon, tim kampanye agar mematuhi peraturan tersebut, sehingga kampanye dapat berjalan dengan baik. (MC TMG/Agung/EJP/TR)