Tahun Anggaran 2018, Kemenhub Siapkan 6 Trayek Kapal Ternak

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 16 Februari 2018 | 19:46 WIB - Redaktur: Juli - 256


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun anggaran 2018 akan menyelenggarakan 6 trayek kapal ternak dengan menggunakan 1 unit kapal ternak eksisiting dan 5 kapal ternak baru.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, hal itu sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen.

"Dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek akan dilayani PT Pelni, 2 trayek akan dilayani PT ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum," katanya seperti yang dilansir, Jumat (16/2).

Dalam rangka efisiensi anggaran belanja Negara, lanjut Capt. Wisnu, maka untuk perawat ternak atau kleder pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing pemilik ternak.

"Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya," ujarnya.

Sementara untuk pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di daerah tujuan serta untuk keperluan evaluasi efektivitas kapal ternak, maka perlu adanya timbangan ternak.

"Untuk pengelolaan timbangan ternak dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, yakni PT Pelindo, ataupun dinas peternakan Pemerintah Daerah," jelas Capt. Wisnu.

Kemenhub juga meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.

Menurut Capt. wisnu, agar dapat menekan biaya operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada negara, perlu adanya pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.

"Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak merusak kandang sapi itu sendiri dengan penerapan tarif menggunakan tarif komersial berdasarkan harga pasar," pungkasnya.

Untuk diketahui, kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. 

Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8 - 10 persen, sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13 persen.