Pemerintah Tegaskan Biro Travel Umroh Dilarang Bisniskan Uang Jemaah

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Kamis, 15 Februari 2018 | 15:19 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 232


Surabaya, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Biro Travel Umrah dan Haji di Indonesia dilarang untuk membisniskan uang jemaah. Hal tersebut menyusul banyaknya jemaah yang tidak bisa berangkat ke tanah suci, karena Biro Travel menggunakan uang jemaah untuk pengembangan usaha lainya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, pihaknya sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah maupun haji yang menyebabkan kerugian jemaah.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan jemaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final,” terangnya, Kamis, (15/2) melalui siaran persnya.

Menag menyebut salah satu yang diatur adalah terkait masa pemberangkatan jemaah. Minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ia menekankan ke depan, tidak boleh terjadi lagi jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.

“Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel. lebh bijak dalam memilih travel dan PPIU serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/Noor)