Banyak Data Dipalsukan, KKP Data Ulang 227 Kapal Ikan Cantrang di Rembang

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 14 Februari 2018 | 15:01 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang dokumen kapal ikan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Saat ini yang terdata 262 kapal cantrang. Dari jumlah itu  yang mendaftar untuk pemutihan sejumlah 227 kapal dari 131 orang pemilik.

Dalam pendataan tersebut KKP menemukan data bobot semua kapal ikan di Rembang, Jawa Tengah dipalsukan. Hasil verifikasi kapal cantrang di  surat tercantum kurang dari 30 gross ton (GT), tapi kenyatannya melebihi 30 gross ton.

Pemalsuan data diduga untuk mendapatkan BBM subsidi yang hanya diberikan bagi kapal dengan bobot di bawah 30 GT. Selain itu,  agar lebih mudah mengurus perizinan. Penyebabnya, kapal 30 GT ke bawah ditangani pemerintah provinsi. Sedangkan 30 GT ke atas  kewenangan ada di pemerintah pusat.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Syarif Widjaja  mengatakan tidak  mempidanakan pemilik kapal. Saat ini berlangsung  pemutihan, setelah bobot kapal dan semua berkas kelengkapan beres, izinnya baru diproses.

"Mereka yang mengaku tadinya ukuran kapal 29 GT, setelah diukur ulang 40-50 GT," kata Sjarief di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Rembang, Rabu (14/2).

Syarif menambahkan, untuk verifikasi pengurusan izin ini, KKP  tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat tangkap cantrang.  

Izin yang dikeluarkan berupa Surat Izin Berlayar sementara. Syaratnya melewati cek fisik kapal, dan pemilik kapal bersedia mengganti alat tangkap selain cantrang, memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan mau membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita tidak mengenal adanya nama cantrang, jadi kita nggak bisa izinkan untuk cantrang. Kita beri surat keterangan melaut sementara. Jadi mereka bisa berlayar, tentu setelah memenuhi syarat. Contohnya pemilik kapal, dia harus datang sendiri untuk kami wawancara,“ jelasnya.

Di dermaga Pelabuhan Tasikagung, Rembang, petugas verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mencocokkan data spesifikasi kapal yang sudah diukur ulang oleh Perhubungan Laut. Pemeriksaan meliputi panjang, lebar, dalam kapal serta nomor mesin.

Syarif menjelaskan, sampai pagi ini membuka pelayanan izin di Pelabuhan Tasikagung, terdata 262 kapal cantrang. Dari jumlah itu  yang mendaftar untuk pemutihan sejumlah 227 kapal dari 131 orang pemilik.

KKP telah mewawancarai  117 pemilik dan mengecek fisik  79 kapal. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat dan siap membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP), baru 13 kapal.

“Pelayanan akan kami lakukan secara berkelanjutan, kemungkinan Rabu ini dan Kamis besok bisa clear. Bayar PNBP nggak butuh waktu lama, pasang VMS 3 jam-an. Untuk kapal yang masih belum daftar, kami tetap terbuka di lain hari,“ pungkasnya.