Bantuan Sosial Non Tunai

:


Oleh Reporter, Rabu, 14 Februari 2018 | 12:31 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.

Hal ini dilakukan agar pemerintah mudah mengontrol, mengecek dan mencegah terjadinya berbagai penyimpangan.

Sebagaimana diketahui, perluasan bantuan sosial non tunai saat ini telah meliputi 19,7 juta siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP); 10 juta Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan, dan 1,2 juta Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Perluasan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dimana Menko PMK menjadi Ketua Tim Pengendali dengan beranggotakan para Menteri/Kepala Lembaga terkait, termasuk Gubernur BI dan Ketua OJK.

Siswa penerima KIP, setiap tahunnya akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu (SD), Rp 750 ribu (SMP), dan Rp1 juta (SMA). Sementara penerima PKH akan memperoleh uang tunai sebesar Rp1,89 juta setiap tahunnya. Sedangkan penerima manfaat BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp110 ribu per bulan dalam bentuk non tunai yang dapat ditukar dengan beras dan telur melalui e-warong (elektronik warung gotong royong).

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai bisa mengambil beras dan telur di semua e-warong yang terkoneksi dengan bank pemerintah. Ke depan, pemerintah akan menyiapkan 47 ribu e-warong yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli  beras dan telur. 

     

 

(Sumber: Kemenko PMK)