Menko PMK: Pemerintah Terus Perluas Bantuan Sosial Non Tunai

:


Oleh Juli, Selasa, 13 Februari 2018 | 18:04 WIB - Redaktur: Juli - 341


Jakarta, InfoPublik -  Pemerintah Indonesia terus memperluas penyaluran program bantuan sosial non tunai kepada masyarakat. Perluasan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendorong upaya perluasan keuangan inklusif.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat menerima kunjungan Utusan Khusus PBB, Ratu Maxima dari Belanda di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (13/2).

Kunjungan ini dimaksudkan untuk membahas keuangan inklusif dan perkembangan implementasi program bantuan sosial non tunai pemerintah. Ratu Maxima juga pernah melakukan kunjungan ke Kantor Kemenko PMK pada September 2016 lalu.

“Sejak kedatangan yang pertama dan hari ini, ternyata sudah banyak sekali kemajuan yang dilakukan oleh Indonesia berkaitan dengan keuangan inklusif. Salah satu contohnya adalah pemberian Kartu Indonesia Pintar yang tadinya belum ada, sekarang jadi 19,7 juta. PKH yang tadinya 2,4 juta sekarang jadi 10 juta, dan semuanya non tunai, itu yang beliau (ratu Maxima) apresiasi," ujar Menko PMK.

Sebagaimana diketahui, perluasan bantuan sosial non tunai saat ini telah meliputi 19,7 juta siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP); 10 juta Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan; dan 1,2 juta Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Perluasan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dimana Menko PMK menjadi Ketua Tim Pengendali dengan beranggotakan para Menteri/Kepala Lembaga terkait, termasuk Gubernur BI dan Ketua OJK.

Siswa penerima KIP, setiap tahunnya akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu (SD), Rp 750 ribu (SMP), dan Rp1 juta (SMA). Sementara penerima PKH akan memperoleh uang tunai sebesar Rp1,89 juta setiap tahunnya. Sedangkan penerima manfaat BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp110 ribu per bulan dalam bentuk non tunai yang dapat ditukar dengan beras dan telur melalui e-warong (elektronik warung goyong royong).

“Penerima Bantuan Pangan Non Tunai bisa mengambil beras dan telur di semua e-warong yang terkoneksi dengan bank pemerintah", tambah Menko PMK. 

Ke depan, pemerintah akan menyiapkan 47 ribu e-warong yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli  beras dan telur. Terkait rencana ini, Menko PMK tengah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Disampaikan Menko PMK, Ratu Maxima juga memberikan apresiasi kepada program keuangan inklusif dari pemerintah Indonesia yang meningkat tiga kali lipat dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Ratu Maxima juga berharap keuangan inklusif di Indonesia lebih besar dan lebih sederhana dari sekarang yang sudah dilakukan.

“Ratu Maxima sangat mendukung keuangan inklusif yang ada di Indonesia. Dan berharap ke depannya itu, Indonesia sebagai negara yang sangat besar, bisa melaksanakan keuangan inklusi itu lebih tersistem dan terprogram, sehingga by name dan by address yang aksesnya jelas, kemudian bisa diterima oleh penerima manfaat dengan lebih baik," tambah Menko PMK.

Penyaluran program bantuan sosial dan subsidi secara secara non tunai melalui banking system sendiri dilakukan agar pemerintah mudah mengontrol, mengecek, dan mengurangi terjadinya berbagai penyimpangan. Penggunaan banking system juga dimaksudkan untuk mendukung keuangan inklusi melalui peningkatan perilaku menabung yang kemudian diharapkan membuka akses kepada kredit untuk mendorong perilaku produktif. Dalam hal ini, Kemenko PMK sesuai dengan fungsi koordinasi sinkronisasi dan pengendalian, dalam hal ini bertanggung jawab atas koordinasi penyaluran bantuan sosial non tunai dan transformasi subsidi non tunai kepada masyarakat berpendapatan rendah.

Pemerintah juga terus memperkuat aspek edukasi, aspek infrastruktur, dan aspek pengembangan produk keuangan agar dapat memperluas keuangan inklusif. Keuangan Inklusif  merupakan aspek fundamental dalam membangun iklim investasi yang baik dan kompetitif, serta dalam rangka memberikan pelayanan yang tepat sasaran dan tepat manfaat. Perhatian pemerintah terhadap keuangan inklusif dibuktikan dengan penerbitan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. (Kemenko PMK)