Satgas Pangan Kaji Aturan Kementan Importir Wajib Tanam Bawang Putih

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 13 Februari 2018 | 15:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 446


Jakarta,InfoPublik - Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto akan mengkaji aturan yang ditetapkan Kementerian Pertanian terhadap importir untuk wajib tanam bawang putih. Apalagi, Kementan mencanangkan pada 2019 Indonesia swasembada bawang putih.

“Kalau supply-nya banyak maka harga akan terkendali. Kalau supply-nya kurang pasti harga akan tidak terkendali karena permintaan tetap banyak,” tutur Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (13/2).

Terkait dengan distribusi, dirinya melihat masih dalam kondisi wajar, belum terlihat ada penyimpangan atau penimbunan. Dia melihat pedagang saat ini pun sudah menyadari pelaku menimbun bisa terjerat kasus pidana.

Dia mengaku akan mengecek kembali aturan tentang kewajiban menanam oleh importir yang diterbitkan Kementan.

“Kami nanti cek ke Kementan, seperti apa aturannya. Karena kalau memang memberatkan para pengusaha yang mau impor dan akhirnya mereka enggak mau impor, nanti enggak ada barang, karena produksi dalam negeri tidak mencukupi,” ucapnya

Tercatat, dalam tiga tahun terakhir, angka impor bawang putih ke Indonesia tidak pernah kurang dari 400 ribu ton. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 angka impor komoditas ini mencapai 556,06 ribu ton.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), konsumsi bawang putih secara nasional per kapita per tahun pada 2017 mencapai 1,63 kilogram (kg). Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jiwa, dibutuhkan minimal 407,5 ribu ton bawang putih guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Itu hanya untuk konsumsi rumah tangga, belum termasuk kebutuhan industri komersial. Kebutuhan bawang putih terus bertumbuh rata-rata mencapai 8,78 persen per tahun, kurun 2013 sampai 2017.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI) Piko Nyoto mengaku masih meragukan pemenuhan target swasembada bawang putih di tahun 2019. Soal kebijakan produksi 5 persen bawang putih dari angka impor, ia pun merasa sulit karena hingga saat ini para importir belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Selama ini untuk melakukan penanaman, pengusaha bawang putih masih harus menggunakan bibit lokal yang harganya cukup memberatkan. “Ya kita membahas bawang putih kan seperti saya ceritakan, harus didukung benih loh pak. Yang sampai sekarang boleh memakai benih impor sebagai bibit kan belum ada suatu ketentuan,” jelas dia.

Masalah lain, kata dia, adalah perihal keterbatasan lahan. Hingga saat ini baru sekitar 29 orang pengusaha yang berhasil memenuhi persyaratan RIPH tersebut. Sulitnya memenuhi kebijakan pemerintah terlihat pula dari tidak tercapainya target penanaman importir.

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian sendiri, realisasi tanam untuk bawang putih yang menjadi kewajiban para importir belum mencapai target. Dari target 2.868 ribu hektare (ha), yang tercapai hanya 865 ha.

Sementara, pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menyebut, target tersebut akan sulit tercapai. "Sekarang saja 94 persen konsumsi bawang putih kita dari impor,” katanya.

Besarnya impor dari waktu ke waktu menandakan memang saat ini produksi bawang putih nasional belum mencukupi. Lihat saja, per 2016, produksi si white diamond ini hanya berada di angka 21,15 ribu ton. Hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 yang tercatat 20,30 ribu ton. Alias hanya bertumbuh 4,19 persen per tahun, tidak sampai setengah dari pertumbuhan konsumsi.

Tidak mampu terangkatnya produksi bawang putih tak lain disebabkan karena terbatasnya jumlah lahan luas panen yang ada. Alih-alih meningkat, lahan panen bawang putih di tahun 2016 bahkan menurun dibandingkan tahun 2015, dari 2.563 hektare menjadi hanya 2.407 hektare.