Pemerintah Siapkan Dashboard Pemantau Taksi Online

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 13 Februari 2018 | 10:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 471


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kami meminta Kemkominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan  Cucu Mulyana melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (13/2).

Kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah.

Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time. Pembuatan dashboard ini dimaksudkan untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran. 

Lebih lanjut, Cucu mengatakan isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. 

"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kemkominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," katanya.