KPUD Parigi Moutong Tetapkan Paslon Pilkada 2018

:


Oleh MC Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 13 Februari 2018 | 14:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Parigi Moutong, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, bertempat di kantor KPUD, senin (12/2), menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Setelah melalui rapat pleno sesuai nomor urut pendaftaran, ditetapkan yakni Pasangan Calon Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai SE (Petahana), partai pengusung Gerindra, PKS, PBB, PDI Perjuangan, PAN dan PPP dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan kedua Erwin Burase S Kum dan Rahmawati M Nur S Ag, partai pengusung Golkar, PKB dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Pasangan ketiga  H Amrullah S Kasif Almahdali SE berpasangan dengan Hj Dra Huzni Busku Dapu MSi partai pengusung Demokrat dan Hanura dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara pasangan terakhir yang maju melalui jalur perseorangan Anwar H Moh Said SE dan Asrudin, dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan berbagai tahapan telah dilakukan.

“Sehingga cukup lama dilakukan penelitian, kemudian penelitian syarat calon ini ada pula masa perbaikan dari masing-masing pasangan calon, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang diusung oleh hubungan perseorangan,” kata Amelia.

Dikatakannya, Berdasarkan pasal 68 PKPU No 3 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2017 tentang pencalonan bahwa berdasarkan ketetapan yang ada setelah melakukan ferivikasi KPU Kabupaten melakukan Rapat Pleno atau penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu sesuai tahapan yang ada bahwa sudah ditentukan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada Senin (12/2) kemudian akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada Selasa (13/2). (MC Parigi Moutong/Ardiansyah/TR).