Percepat Nilai Kinerja, Pengawas Perikanan Gunakan Aplikasi Online

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 12 Februari 2018 | 08:32 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 285


Surabaya, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi online untuk mempercepat proses penilaian kinerja Pengawas Perikanan. Aplikasi ini dibuat untuk menjawab permasalahan yang selama ini dialami oleh Pengawas Perikanan dan Tim Penilai Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). 

Aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Pengawas Perikanan (Sidupak Waskan) merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama-sama dengan Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Sebelum aplikasi ini dibuat, Pengawas Perikanan di seluruh Indonesia harus mengumpulkan dokumen yang sangat banyak dan harus dikirimkan ke Jakarta. Hal ini tentunya, membutuhkan biaya yang tinggi dan ruang penyimpanan (arsip) yang besar. 

“Melalui sistem ini, maka Pengawas Perikanan hanya perlu mengunggah (upload) dokumen kinerjanya, sehinga tidak lagi membutuhkan biaya pengiriman serta menjadi paperless," ungkap Waluyo Sejati Abutohir, Sekretaris Ditjen. PSDKP, Jumat (9/2) melalui siaran pressnya. 

Selain memudahkan para Pengawas Perikanan, aplikasi ini juga sangat membantu dan memudahkan dalam melakukan penilaian oleh Tim Penilai Dupak di Jakarta. Sehingga penilaian kinerja Pengawas Perikanan dapat dilakukan tepat waktu. 

Tim Penilai dapat mengakses aplikasi ini dan memeriksa dokumen yang telah diunggah oleh Pengawas Perikanan, dan tidak lagi harus direpotkan dengan tumpukan dokumen yang sangat banyak. 

DUPAK sendiri merupakan salah satu sistem penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan fungsional tertentu (JFT) dan dilakukan penilaian secara berkala. Bagi JFT yang telah memenuhi angka kredit yang ditentukan maka akan mendapatkan kesempatan untuk kenaikan pangkat ataupun jabatan yang lebih tinggi. Namun sebaliknya, bagi JFT yang tidak memenuhi angka kredit yang ditentukan dalam satu waktu, maka tidak mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan bahkan dimungkinkan diberikan sanksi. Aplikasi dapat diakses di laman pakwaskan.kkp.go.id. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal/Elvira)