KLHK Telah Selamatkan Lebih dari 1.000 Individu Orangutan

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 9 Februari 2018 | 15:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 811


Jakarta, InfoPublik - Dalam kurun waktu 2012 – 2017, KLHK bersama mitra telah menyelamatkan lebih dari 250 orangutan Kalimantan, baik dengan mengevakuasi ke pusat penyelamatan orangutan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman. Sampai Desember 2017, jumlah orangutan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu. 

Berdasarkan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orangutan tahun 2016 menunjukkan populasi orangutan Kalimantan hampir 80% tersebar di luar Kawasan Konservasi, diperkirakan terdapat 57.350 individu orangutan Kalimantan. 

Keterancaman orangutan di Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, dimana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya. Tingginya kejadian konflik antara manusia dan orangutan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orangutan.

“Ancaman utama terhadap orangutan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit. Untuk pengawasan atau perlindungannya memerlukan partisipasi berbagai pihak.”, ungkap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.

Saat ini terdapat 10 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Kalimantan dan 2 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Sumatera. Yang dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi umumnya orangutan yang berada dalam kondisi luka/lemah atau masih bayi yang kehilangan induknya. 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah mengamanatkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Species orangutan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild and Fauna) yang berarti orangutan tidak boleh diperdagangkan. 

KLHK terus mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orangutan. Memantau individu, populasi dan habitat orangutan di wilayah kerja/areal konsesi/kebun/tanah milik, jika terjadi gangguan dan atau konflik dengan orangutan, segera berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Atau menghubungi pusat bantuan (Call Center) jika menemukan orangutan diluar habitatnya atau terjadi konflik orangutan atau satwa liar lainnya.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE kepada Gubernur, Bupati, Kapolda, Pangdam dan Pemegang Izin bidang Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan se-Kalimantan tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orangutan Kalimantan akhir Januari 2018, telah dicantumkan call center yang dapat dihubungi jika terjadi konflik dengan satwa. Untuk wilayah Kalimantan, yaitu: Ditjen KSDAE: 0822 9935 1705, Balai KSDA Kalimantan Barat: 0812 5345 3555, Balai KSDA Kalimantan Tengah: 0822 5354 8795, Balai KSDA Kalimantan Selatan: 0813 2864 6454, dan Balai KSDA Kalimantan Timur: 0821 1333 8181.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Foto: Unimed.ac.id