Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 9 Februari 2018 | 15:14 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Jakarta, InfoPublik – Demi mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU serta memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian pada BLU, maka perlu diatur sistem pengendalian intern pada BLU. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pada 21 Desember 2017 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 (PMK 200/2017) tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.

Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern. Untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern.

Selain itu, PMK ini memberikan ruang optimalisasi peran SPI melalui pedoman pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya. SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut. Pelaporan SPI ditujukan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk menjaga profesionalisme dan independensinya, diatur syarat-syarat personel SPI serta keanggotaannya yang tidak boleh rangkap tugas dan jabatan pada unit operasional BLU. Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai.

Terkait hal pengangkatan dan pemberhentiannya, khusus Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Demi menjaga komitmen terhadap pengawasan intern, BLU harus memiliki piagam pengawasan intern (internal audit charter) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Kepala SPI serta mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Keterlibatan Dewan Pengawas dalam pengangkatan/pemberhentian Kepala SPI dan pelaporan hasil pengawasan, merupakan penerapan konsep hubungan dual-reporting untuk mencapai tingkat independensi yang diperlukan oleh SPI agar secara efektif mengemban tanggung jawab pengawasan intern.

Penetapan PMK 200/2017 diharapkan akan mewujudkan sistem pengendalian intern pada BLU yang efektif sebagai pertanggungjawaban penerapan fleksibilitas yang diberikan kepada BLU dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui fleksibilitasnya, pelayanan BLU kepada masyarakat juga dapat semakin meningkat

Nufransa Wira Sakti

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan.