Kemenag Tegaskan Zakat ASN Muslim Tidak Wajib

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Kamis, 8 Februari 2018 | 17:04 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 173


Surabaya, InfoPublik – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa rencana pemberlakuan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya hanya memfasilitasi. Tidak ada kewajiban dan paksaan bagi ASN muslim yang berkeberatan untuk dihimpun zakat profesinya oleh negara.

“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kewajiban di situ, tetapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis, (8/2) melalui rilisnya.

Ia menjelaskan sebelum zakat profesi dikenakan pada ASN muslim, harus ada akad. Sebuah pernyataan tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia membayarkan zakat profesi. Bagi ASN yang tidak bersedia gajinya dikenakan zakat, pihaknya tidak begitu saja memotong gaji.

“Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya,” terangnya.

Terkait batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nishab), Menag menyampaikan bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. “Masih dalam rancangan, belum menjadi ketentuan. Kami masih mengkaji zakat profesi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak,” tandasnya Menag. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/Noor)