Anggota DPRD Sulawesi Tengah Pelajari Kartu Lansia Jakarta di Dinsos DKI

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 8 Februari 2018 | 16:02 WIB - Redaktur: Juli - 706


Jakarta, InfoPublik – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/2) untuk bertukar informasi terkait kebijakan dalam menangani permasalahan sosial, khususnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

“Kami ke sini untuk belajar banyak, khususnya mengenai Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bagaimana sejahterakan mereka yang sudah senior,” kata Muharram salah satu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam acara kunjungan kerja tersebut.

Menurutnya, pihaknya mendapat informasi dari media-media bahwa di Jakarta telah meluncurkan KLJ untuk mensejahterakan lansia. Maka, pihaknya perlu mendapat informasi bagaimana regulasi dan implementasi KLJ tersebut.

Hal ini, kata dia, dikarenakan lansia-lansia di Palu, Sulawesi Tengah saja mencapai 53 ribuan, sehingga perlu upaya mendapat bantuan dari luar,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Heri Suhartono menyampaikan, dalam menjalankan program KLJ, mula-mula pemerintah daerah harus komitmen memiliki data tunggal kemiskinan.

“Dalam KLJ itu, bagaimana caranya lansia yang berada di rumah tangga miskin itu bisa terurus. Jadi mereka tidak harus di panti atau yayasan lansia,” kata Heri.

Disebutkan, sasaran pemerintah DKI itu bisa mencakup semua sektor. Tidak cuma lansia di panti pemerintah atau di yayasan saja, namun hingga di lansia yang berada di masyarakat. Di samping itu, KLJ diberikan kepada lansia yang masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) mulai dari kategori Strada Desil 1, artinya kategori yang paling miskin.

Bagi lansia kategori tidak mampu yang belum terdaftar di BDT dapat melakukan pendaftaran di kelurahan setempat melalui mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM).

“Pemberian Bantuan Program KLJ bekerjasama dengan Bank DKI sebagai penyalur. Besaran bantuan diberikan sebesar Rp. 600.000 per bulan selama satu tahun,” paparnya.