Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Daftarkan Usaha

:


Oleh MC Kab. Mempawah, Kamis, 8 Februari 2018 | 10:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Mempawah, InfoPublik – Pelaku usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Jika telah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, Nanik Sawitri, mengatakan TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum dalam daftar usaha pariwisata di pemerintah daerah.

“TDUP ini diperlukan salah satunya sebagai jaminan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata,” kata Nanik di ruang kerjanya, Rabu (7/2).

Nanik mengatakan, ada 13 jenis usaha pariwisata yang harus memiliki TDUP. Jenis-jenis usaha tersebut yakni obyek dan daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan; perjalanan insentif, konferensi dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa.

Nanik mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait TDUP dengan mengundang para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Mempawah pada beberapa waktu lalu.

Menurut dia, para pengusaha merespons positif ketentuan pendaftaran tersebut. Ia mengungkapkan pengurusan TDUP tidak dikenakan biaya. Terlebih jika pelaku usaha pariwisata sudah pernah memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata atau ITUP, maka dapat mengurus langsung TDUP dengan menyertakan ITUP asli.

“Pengurusan TDUP dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah,” katanya menerangkan.

Lebih jauh terkait pengembangan pariwisata di Kabupaten Mempawah, Nanik menyebut Mempawah sebagai daerah dengan potesi pariwisata yang besar.

Hal itu, menurut dia, disebabkan banyaknya jenis wisata yang ada di Bumi Galaherang Mempawah. Mengacu pada Kota Singkawang, Nanik menilai Mempawah seharusnya mampu bersaing karena lengkapnya potensi wisata yang ada.

“Ada wisata religi, wisata budaya, wisata alam, wisata kuliner, dan sebagainya. Kita punya lengkap,” ujar dia.

Karena itu, mengatasi kendala dalam membangun sektor pariwisata, Nanik mengingatkan pentingnya mengubah mindset atau pola pikir masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memandang pariwisata. Terlebih mengingat multiplier effect dari kegiatan pariwisata yang sangat luar biasa.

Menurut Nanik, seluruh elemen masyarakat harus memandang potensi pariwisata sebagai hal yang penting. Dimulai dari hal-hal kecil seperti pelayanan dan keramahan.

Termasuk, ia mencontohkan, dalam menetapkan harga kuliner atau makanan, harus ada standar harga.

“Konsumen ingin adanya kepastian. Jadi sapta pesona pariwisata seperti keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahtamahan, dan kenangan itu harus betul-betul dirasakan dalam sebuah daerah objek wisata,” tuturnya menjelaskan.

Memulai kultur sebagai daerah tujuan wisata, Nanik menyarankan warga untuk mulai melirik usaha penginapan homestay. Terlebih Mempawah punya beberapa objek unggulan seperti Makam Opu Daeng Menambon, Gua Maria Anjongan, dan Mempawah Mangrove Park yang kini menjadi magnet pengunjung.

“Sebagian pengunjung destinasi wisata di Mempawah menginap di rumah keluarga mereka yang ada di Kota Mempawah. Jika saja rumah tersebut kemudian dikembangkan untuk homestay, otomatis multiplier effect dari adanya tempat pariwisata akan meningkatkan income atau penghasilan masyarakat,” kata Nanik.

“Lihat Bali, Thailand, atau bahkan Kuching saja yang dekat. Mereka mengemas pariwisata secara profesional,” ia menambahkan. (Rio/Kus)