Pematangsiantar, Status KLB Penyakit Difteri

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Rabu, 7 Februari 2018 | 07:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 613


Pematangsiantar, InfoPublik - Pemko Pematangsiantar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit difteri.Keputusan itu diambil, terkait dengan munculnya satu pasien setelah diuji klinis dan dinyatakan suspect difteri.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr. Ronal Saragih didampingi staf dari Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, dr. Kristinus Saragih MKM melalui Konfrensi Pers di Kantor Dinas Kesehatan Jalan Sutomo, Selasa Sore, (6/2).

Setelah didapatkan hasil uji klinis dan dinyatakan suspect difteri terhadap satu orang pasien warga Jalan Kaban Kahe kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan yang dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Dirinci, dr. Ronald, protap KLB sesuai dengan Permenkes RI Nomor: 1501/MENKES/PER/X/2010 yang menyatakan, dengan ditemukannya satu  saja pasien suspect difteri dinyatakan KLB, untuk itu menurutnya langkah yang akan dilakukan adalah melakukan ORI (Outbreak Response Immunization) terhadap warga lingkungan I, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

"Hari ini, tim kita sudah melakukan pendataan bagi anak usia dua bulan hingga umur 18 tahun  akan divaksin di daerah itu. Setelah mereka didata akan melakukan vaksin Jum’at (9/2) di daerah tinggal pasien tadi," tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Drs. Pardamean Silaen, mengatakan, seluruh puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu) beserta jajaran kecamatan akan siaga 24 jam dengan status KLB untuk melaporkan bila ditemukan kasus difteri di wilayahnya.

Kepada masyarakat diimbau untuk turut memberikan informasi bila pasien ditemukan dengan gejala difteri, penyakit difteri bisa disembuhkan untuk itu masyarakat diminta untuk tidak panik", harap Dr ronald mengakhiri.(Humas Pemko Pematangsiantar/eyv)