Tanggapi Keluhan Masyarakat ,Kades Rambah Muda Keluarkan Surat Edaran

:


Oleh MC Kabupaten Rokan Hulu, Selasa, 6 Februari 2018 | 11:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 2K


Rokan Hulu, InfoPublik – Kepala Desa (Kades) Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Rian Deny Setiawan, S.IP, mengakui dirinya banyak menerima keluhaan dari orang tua, dikarenakan anak mereka kini jarang pulang akibat bermain internet di warnet.

Rian Deny menyebutkan, dengan banyaknya laporan dari orang tua di Rambah Muda terkait banyaknya anak mereka yang jarang pulang dan bolos sekolah, lantaran gara-gara bermain di warnet. Dirinya kini sudah memanggil para pemilik warnet untuk membuat surat pernyataan, Senin (5/2).

"Kita telah memanggil pemilik warnet, dan kita juga membuat kesepakatannya. Bersama para pemilik warnet, dan kita juga sudah sampaikan kepada pemilik warnet terkait keluhan para orang tua yang anaknya jarang pulang karena main di warnet," ungkapnya.

Lebih lanjut ungkap Rian lagi, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para orang tua, dirinya mengeluarkan surat edaran terkait usaha warnet yang ada di Desa Rambah Muda, dan disetujui oleh pemilik warnat.

Adapun isi dari surat Edaran tersebut mengenai batasan -batasan pengunjung Warnet.yang  pertama di hari- hari sekolah siswa siswi, SD, SMP maupun SMA, maksimal bermain di Warnet pukul 22.00 Wib. karena dengan seringnya anak didesanya ke warnet,dirinya khawatir akan mengganggu UNBK.

‎"Bila melebihi pukul 22.00 Wib pemilik warnet wajip menyuruh anak yang bermain internat pulang. Bila tidak mau diusir dan suruh mereka pulang bila sudah melewati batas waktu," ungkapnya.

kemudian pemilik warnet juga wajib memantau agar tidak ada Porno akses bagi pengguna warnet terutama anak-anak sekolah, karena sangat berbahaya bagi lingkungannya. Selain itu, tambah Rian, disurat edaran pemilik warnet juga harus bisa menghindari suara-suara berisik atau yang bisa mengganggu warga setempat.

"Kemudian yang paling penting, dilarang membawa minuman-minuman keras ataupun narkoba.Pemerintah desa berhak melakukan sidak kapan saja dan dimana saja," ungkapnya.

Rian juga mnegaskan, jika kedapatan pengusaha warnet yang tidak mengindahkan surat edaran yaang di buat desa, pihaknya akan berikan sanksi teguran. yaitu ada dua macam, yang pertama teguran yang sifatnya tertulis, dan kemudian dilakukan penutupan.

kades juga menambahkan,dirinya juga menghimbau ke orang tua, untuk bisa bekerjasama dalam mengawasi anak-anaknya. Jika hanya pihak desa dan pengusaha warnet saja yang mengawasi, tentunya tidak akan efektif.

"Kita minta kerjasamanya lah, ini kan untuk kepentingan kita bersama dan generasi muda Rambah Muda juga," harapnya.

Menanggapi keluarnya surat edaran tersebut warga Rambah Muda, Edi,juga mengatakan, dirinya senang dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, pasalnya, anaknya selalu pulang larut malam bahkan pernah samapi tidak pulang.

“Alhamdullah bila sudah ada perhatian dari desa, jadi kehawatiran saya sedikit berkurang, apalagi ada jam maksimalnya, semoga anak saya bisa pulang sebelum jam 22.00 Wib," tutupnya. (MC Rokan Hulu/Kus)