KPK Akhirnya Tetapkan Gubernur Jambi Tersangka Gratifikasi

:


Oleh Untung S, Sabtu, 3 Februari 2018 | 06:26 WIB - Redaktur: Juli - 388


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jum'at (2/2) malam mengungkapkan selain Zumi Zola (ZZ) sang Gubernur, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR provinsi Jambi Arfan (ARN). Keduanya merupakan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi beberapa waktu lalu.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain, falam kesempatan ini bersamaan dengan menetapkan dua tersangka baru," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Menurut Basaria tersangka ZZ baik bersama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini tersangka ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Basaria menuturkan, kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK pun sudah menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan dan Saifuddin.

Total uang yang diamankan dalam OTT adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu diduga bertujuan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.