Gubernur Gorontalo Laporkan Pajak Lewat E-Filling

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Senin, 5 Februari 2018 | 09:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 263


Gorontalo, InfoPublik - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) 2018 melalui aplikasi e-Filling. Penginputan data pribadi Rusli secara online itu turut disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho, Kamis (1/2).

Bagi Gubernur, pelaporan SPT merupakan komitmennya sebagai warga negara dan juga kepala daerah yang taat pajak. Terlebih saat ini pelaporan SPT cukup dilakukan melalui aplikasi e-filling, sehingga masyarakat tidak perlu mengatri di kantor pajak.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Pajak menjadi sumber keuangan untuk membangun Indonesia. Dengan membayar pajak kita bertanggungjawab dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Ahmad Tirto Nugroho, menargetkan, tahun ini, ada 60.000 orang dan badan yang melaporkan SPT. Hal itu meningkat dari tahun 2017 yang hanya 55.000. Adapun penerimaan pajak Gorontalo di tahun 2018 sebesar 1 Trilyun Rupiah.

“Alhamdulillah pak Rusli Habibie selaku Gubernur sudah memberikan panutan dan teladan kepadaseluruh masyarakat Gorontalo. Beliau sudah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret,” terangnya.

Nugroho meningatkan batas waktu penyampaian SPT bagi seluruh wajib pajak. Untuk wajib pajak perorangan batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Maret 2018.

Sementara untuk Badan/Perusahaan wajib dilaporkan sebelum 30 April 2018. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan mendapatkan sanksi denda. Untuk perorangan akan menerima penerbitan surat tagihan pajak sebesar 100 Ribu Rupiah. Sementara untuk Badan/Perusahaan akan menerima denda sebesar Rp. 1 Juta. (mcprovgorontalo/humas/isam/eyv)