DPRD Provinsi Riau Datangi Kanwil Kemenkumham Riau

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 2 Februari 2018 | 09:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 370


Pekanbaru, InfoPublik – Hubungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan DPRD Riau memasuki sejarah baru. Hal itu ditandai dengan kedatangan Komisi A DPRD Riau ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau hari ini, Kamis (1/2) di Pekanbaru.

Tim Komisi A DPRD Riau yang membidangi masalah Pemerintahan dan Hukum datang dengan dipimpin langsung oleh salah seorang pimpinan dewan, Kordias Pasaribu yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP. Kordias datang bersama Wakil Ketua Komisi A.

Taufik Arrahman dari Fraksi Gerindra, dua orang anggota Eddy A.M. Yatim dari Fraksi Demokrat dan Yulisman dari Fraksi Golkar  serta seorang staf.

Ia juga mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya DPRD Riau berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dan kunjungan ini adalah sebagai balasan atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ke DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Terungkap bahwa DPRD Provinsi Riau belum banyak mengetahui tentang tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dikarenakan komunikasi yang belum terbangun sebelumnya.

Kordias Pasaribu berharap kunjungan ini dapat menjadi awal terjalinnya hubungan yang baik antara DPRD Provinsi Riau dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede pun berharap kunjungan Komisi A ini dapat menjadi jembatan bagi sinergi yang baik antara kedua pihak.

Kepada Komisi A, Kakanwil memaparkan tentang tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau. Antara lain dijelaskan tentang keadaan lapas/rutan di Riau yang mengalami over kapasitas dan usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasinya.

Dipaparkan pula oleh Kakanwil tentang pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika yang berlokasi di Rumbai. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil meminta dukungan DPRD atas pembangunan Lapas Khusus Narkotika yang belum selesai dimana masih dibutuhkan dana lebih dari 85 milyar untuk menyelesaikan pembangunannya.

Permintaan ini mendapat sambutan yang positif dari anggota dewan dan Kordias Pasaribu meminta waktu untuk membicarakan hal tersebut dengan unsur pimpinan maupun dalam rapat Komisi A untuk dikaji kemungkinannya bagi pengalokasian anggaran guna membantu pembangunan Lapas Khusus Narkotika Rumbai dalam APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun 2018.

Atas dukungan dari Komisi A ini Kakanwil menyampaikan terima kasihnya dan berharap DPRD Provinsi Riau membantu Kanwil Kemenkumham Riau dalam mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menanyakan beberapa hal antara lain mengenai keberadaan imigran illegal. Kepala Divisi Keimigrasian Surya Pranata mengatakan saat ini di Riau ada 1.176 imigran illegal yang sebagian besar terdiri atas pencari suaka, dan pengungsi.

Mereka tersebar di beberapa tempat penampungan dan keberadaannya di Riau dikelola oleh organisasi internasional seperti UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) yang menjadi fasilitator antara imigran dengan negara yang bersedia menerima mereka serta IOM (International Organization for Migration) yang menanggung kebutuhan hidupnya selama menjadi pengungsi sedangkan pihak Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM hanya menampung untuk sementara saja.  

Menjawab permintaan anggota dewan agar orang asing tersebut diawasi dan geraknya ke tempat-tempat umum dibatasi Kakanwil menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing sudah dilakukan demikian juga dengan pembatasan gerak para imigran tersebut. (MC Riau/Exa/Eyv)