Hanya 3 Jam, Anda Sudah Miliki Izin Bidang Investasi Infrastruktur

:


Oleh Reporter, Rabu, 31 Januari 2018 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyajikan sebuah layanan untuk mendorong investasi yang yang diberi nama Izin Investasi 3 Jam, sehingga diharapkan mampu mendatangkan investor, baik domestik maupun internasional.

Dengan layanan Izin Investasi 3 Jam ini, seorang investor yang berminat untuk berinvestasi pada sektor infrastruktur Indonesia dapat mulai berinvestasi dalam waktu 3 jam. Untuk mendapatkan layanan Izin Investasi 3 Jam, pada awalnya, BKPM mencanangkan persyaratan berupa investasi minimal sebesar Rp100 miliar, dan/atau penyerapan tenaga kerja sebanyak 1000 orang untuk mengantongi izin investasi 3 jam.

Investor juga diwajibkan datang langsung ke kantor BKPM atau diwakilkan oleh seorang wakil yang membawa surat kuasa dari investor terkait.

Namun, syarat ini dipermudah sebagai bagian dari program deregulasi dan reformasi birokrasi dari pemerintah untuk mendorong jumlah investasi Indonesia.

Syarat terkini berupa investasi harus dilakukan di bidang infrastruktur utama. Bidang utama ini adalah bidang infrastruktur energi dan sumber daya mineral, infrastruktur perhubungan, dan komunikasi dan informatika.

Investasi infrastruktur Indonesia di sektor prioritas ini disahkan dalam nota kesepahaman antara BKPM dan Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengacu kepada panduan izin 3 jam dari BKPM, investor harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mulai mengurus izin investasi 3 jam.

Dokumen ini berupa data investor sebagai calon pemilik saham (KTP, paspor, dan/atau akta perusahaan pemegang saham bagi perusahaan Indonesia, atau article of association bagi perusahaan asing. Pemohon izin juga perlu membawa dokumen flowchart proses kerja perusahaan terkait, dari bahan baku hingga menjadi barang jadi.

Setelah proses perizinan diproses selama 3 jam, pemohon akan menerima 9 jenis izin, antara lain izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP, tanda daftar perusahaan (TDP), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan (NIK), dan surat keterangan peta informasi ketersediaan lahan.

Sumber: BKPM