KPK Tahan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Kota Malang

:


Oleh Untung S, Selasa, 30 Januari 2018 | 11:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 276


Jakarta, InfoPublik-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HM yang juga Komisaris PT ENK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1) mengungkapkan penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap HM sejak 22 Januari 2017 usai dilakukab pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus inj, "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan HM sebaga tersangka. HM selaku Komisaris PT ENK diduga memberi hadiah atau janji kepada tersangka MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 agar menganggarkan kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 – 2018.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.