Masyarakat Kini Lebih Mudah Parkir Di Kantor Wali Kota Palembang

:


Oleh MC Kota Palembang, Selasa, 30 Januari 2018 | 08:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 527


Palembang, InfoPublik - Masyarakat yang memiliki urusan di kantor Wali Kota Palembang kini tak perlu risau lagi terkait lokasi parkir.

Pemerintah kota ini, melalui Dinas Perhubungan, telah menyiapkan tempat parkir mobil untuk masyarakat.Lokasinya di halaman kantor wali kota dan sekitarnya.

“Lahan parkir di sini kita peruntukkan untuk masyarakat yang akan melakukan pengurusan di kantor wali kota dan kantor-kantor dinas lainnya. Untuk kendaraan pegawai kita sudah siapkan tempat parkirnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mastofa, saat melakukan uji coba penggunaan shuttle bus, di seputaran Jalan Merdeka, Senin (29/1).

Ia mengatakan, selama ini masyarakat kesulitan parkir mobil di kantor wali kota dan kantor Organisasi Perangkat Daerah. Ini karena, di halaman tersebut terisi mobil pegawai. Tak jarang masyarakat parkir kendaraan di pinggir jalan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

“Sekarang parkir di halaman kantor Sekretariat Daerah dan halaman kantor dinas hanya diperuntukkan untuk mobil kepala dinas dan sekretaris, serta masyarakat yang hendak berurusan. Pengecualian hanya untuk ambulans Dinkes dan mobil Pemadam Kebakaran. Mobil pegawai lainnya silahkan parkir di kantong parkir yang telah disiapkan,” Harobin menerangkan.

Ia menyebutkan, pelaksanaan tertib parkir ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan tersedianya ruang parkir yang luas dan dekat, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan Pemerintah Kota Palembang.

“Untuk pegawai kita sudah siapkan dua shuttle bus yang akan mengitari kantor wali kota dan kantung-kantung parkir. Jadi pegawai jangan kuatir, yang akan ke Bapedda silahkan, akan ada bus setiap 10 menit sekali,” ujar Harobin pula.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Palembang, Zuryati, menerangkan, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan empat kantong parkir kendaraan bagi pegawai. Yakni di samping kantor wali kota, Balai Prajurit, Benteng Kuto Besak, dan Museum SMB II.

Keempat kantong parkir tersebut dilalui shuttle bus Transmusi yang disediakan khusus untuk menunjang pelaksanaan tertib parkir.

“Mulai hari ini (Senin 29 Januari 2018-red) tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Merdeka. Semua ASN harus mematuhi surat edaran wali kota Palembang tentang tertib parkir ini. Yang melanggar akan disanksi oleh Dishub sesuai aturan,” ujat Zuryati.

Ia menambahkan, uji coba tertib parkir akan dilaksanakan selama satu pekan, untuk kemudian dievaluasi. Selama uji coba ini disediakan dua unit shuttle bus Transmusi.

Rutenya, kantor wali kota di Jalan Bari menuju Jalan Sekanak, halte Bappeda, halte BKBPP, kemudian berbelok ke Jalan SMB II (RS AK Gani), halte portable Museum SMB II, kemudian berputar kembali melalui Monpera ke Jalan Merdeka, halte Pegadaian, dan kembali ke halte kantor wali kota di Jalan Bari.(MC.Kota Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/Eyv)