Perubahan Nomenklatur, Baperwil Kembali Jadi Bakorwil

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 29 Januari 2018 | 07:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 260


Surabaya InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Adapun perubahan yakni pada lima Badan perwakilan Wilayah (Baperwil) Jawa Timur yang kini namanya kembali menjadi Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Bakorwil. 

“Perubahan nomenklatur ini melaksanakan diposisi Bapak Gubemur Jawa Timur pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Republik Indonesia tanggal 13 November 2017 perihal nomenklatur Badan Koordinasi Wilayah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, H Akhmad Sukardi, Jumat (26/1). 

Ia menjelaskan, penyebutan nomenklatur Bakorwil tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur. 

Selanjutnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat tanggal 7 Maret 2017 Nomor 045/3956/031.3/2017 dan Surat Gubernur Jawa Tmur tanggal 3 Julu 2017 Nomor 045/11786/031.3/2017 perihal Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekdaprov Jatim juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Bakorwil di Jatim tertanggal 18 Janari 2018. Dengan surat tersebut, diminta agar Kepala Bakorwil segera melakukan penyesuaian dan melaksanakan Tata Naskah Dinas sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010. 

Seperti diketahui, Pemprov Jatim memiliki lima Bakorwil yang menjadi kepanjangan tangan gubernur dalam berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota. Lima Bakorwil tersebut, yakni di Bojonegoro, Pamekasan, Malang, Madiun, dan Jember. (MC Diskominfom Prov Jatim/non-afr/eyv)