Satu Pelaku PETI di Kuansing Diamankan Polisi

:


Oleh MC Kab. Kuantan Singingi, Kamis, 25 Januari 2018 | 06:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Teluk Kuantan, Infopublik - Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga saat ini masih tetap saja marak di wilayah Kabupaten Kuansing.

Satu pelaku PETI yang tengah beraktivitas melakukan penambangan ilegal ini, Rabu (24/1/2018), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh anggota Polsek Benai.

Kapolres Kuansing, AKBP Pibri Karpiananto, melalui Kasubag humas, AKP Lumban Toruan, kepada wartawan, usai penangkapan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Benai yang dipimpin langsung kapolsek, Iptu Dadan Wardan Sulia.

"Sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi, personel memperoleh informasi bahwa ada kegiatan PETI di Sungai Teso, Kecamatan Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya," ujar Lumban.

Atas informasi tersebut sambung Lumban, Kapolsek Benai bersama enam anggotanya langsung ke TKP untuk menindak lanjuti info tersebut.

Sesampai di TKP, mereka menjumpai satu orang pelaku yang sedang melakukan aktifitas yaitu US (43) warga desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Mendapati hal itu, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Benai bersama barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku sebut Lumban yaitu pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (Ultra Sandi)