Dua Paslon Pilgub Jatim 2018 Sudah Kembalikan Berkas Perbaikan

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 22 Januari 2018 | 08:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 228


Surabaya InfoPublik - Dua Pasangan Calon (Paslon) Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jatim 2018, Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno telah mengembalikan berkas perbaikan persyaratan calon di KPU Jatim. 

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, M. Arbayanto ditemui usai acara coklit serentak di KPU Jatim, Sabtu (20/1) membenarkan dua paslon sudah menyerahkan berkas perbaikan. Dimana Tim Khofifah - Emil mengembalikan pada sabtu pukul 10.00 WIB dan Tim Gus Ipul - Puti megembalikan pada Jumat (19/1) pukul 20.00 WIB. 

"Setelah diteliti satu persatu berkas oleh KPU dan Bawaslu dua Paslon yang mengikuti Pilgub Jatim telah diperbaiki dan KPU sudah memberikan tanda terima perbaikan dari pihak KPU Jatim," ujarnya. 

Ia mencontohkan, berkas yang diperbaiki oleh tim Gus Ipul - Puti dan Khofifah - Emil yaitu mulai LHKPN, SPT pajak hutang piutang, soal nama di ijazah kedua paslon juga sudah diperbaiki dan dua paslon tersebut juga mendapatkan surat dari pengadilan negeri. 

Ia menambahkan, setelah menerima berkas perbaikan pihak KPU akan kembali meneliti berkas perbaikan tersebut sampai 27 Januari 2018. "Apabila nanti ada berkas atau tidak lengkap penilitian ulang pihak KPU akan memberi Tidak Memenuhi Syarat (TMS, red), namun kami melihat berkas dua paslon tersebut sudah lengkap," ujarnya. 

Hikmah Bafaqih, Ketua Tim Pemenangan atau Tim Sukses Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mengatakan, tidak ada persyaratan calon yang terlalu sulit untuk dilengkapi. “Saya kira, apa yang ada di PKPU (Peraturan KPU) itu dibuat untuk bisa ditempuh atau dipenuhi oleh pasangan calon yang mau berlaga. Jadi enggak ada yang sulit, cuma soal ketepatan waktu aja," katanya di KPU Jatim. 

Sebagian besar berkas Gus Ipul sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jatim 2018, kata Hikmah, sudah dilengkapi dan tidak menemukan kesulitan berarti. Sedangkan untuk Puti Guntur, dia mengakui untuk pelengkapan berkas-berkas persyaratan harus memanfaatkan waktu yang ada dan menurut dia sudah lengkap. 

Beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi dan di luar dugaannya adalah Laporan Hak Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK. "Tanda terima LHKPN memang semuanya terlambat. Karena sistemnya kan bareng, ya. Ternyata baru sekarang kami terima tanda terimanya,"ujarnya. 

Hadi Mulyo Utomo selaku Liaison Officer (LO) Khofifah - Emil mengaku jika pemilihan hari terakhir untuk menyerahkan berkas, karena ada jarak yang cukup jauh untuk menemui keduanya. "Kesulitan sih gak ada. Cuma antara bu Khofifah dan pak Emil kan jaraknya jauh. Pak Emil di Jakarta, sehingga kita harus pergi pulang ke Jakarta untuk meminta tanda tangan berkas," ujarnya. 

Ia menambahkan ada beberapa berkas yang diserahkan kepada KPU Jatim. Di antaranya keterangan bebas pajak, LHKPN, dan daftar tim kampanye. Penyerahan berkas perbaikan syarat calon dalam Pilgub Jatim 2018 ini masih akan berlangsung sampai dengan hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2018. Berikutnya KPU Jatim akan melakukan penelitian berkas sampai dengan tanggal 27 Januari 2018, dan ditetapkan pada 12 Februari 2018. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/eyv)