KPPBC Madura Blokir 11 Perusahaan Rokok

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Minggu, 21 Januari 2018 | 19:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 422


Sumenep, InfoPublik -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kepabeanan Madura melakukan pemblokiran sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Hingga Januari 2018, tercatat 11 Perusahaan Rokok di Madura yang dilakukan pemblokiran.

Kepala KBBC Kepabeanan Madura, Latif Helmi kepada wartawan, Jumat (19/1), mengungkapkan pemblokiran sejumlah Perusahaan Rokok itu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif. Hal itu bertujuan, agar ada kesadaran pengusaha dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara ilegal.

“Padahal saat ini pengurusan administrasi pendirian perusahaan legal sudah dipermudah, bahkan pendirian Perusahaan Rokok yang harus menyertakan persyaratan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga gratis,” ungkapnya.

Bahkan diakui Latif, jika KPPBC Madura juga sudah melakukan berbagai sosialisasi pentingnya legalitas pendirian pabrik rokok melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, Polisi dan TNI yang ada di 4 Kabupaten di Madura.

Di samping itu, pemberian sosialisasi edukasi pentingnya penggunaan pita cukai asli juga sudah dilakukan. Hanya saja, tinggal kesadaran pengusaha dan masyarakat itu sendiri. Dan ke depan sosialisasi juga akan dilakukan melalui iklan, talkshow, kegiatan sobo pasar, serta customs goes to campus.

“Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Madura, KPPBC juga memperkuat penegakan hukum melalui inteligent bekerjasama dengan polisi dan Satpol PP,” tandasnya. ( Ren/Esha/Fer )