KKP Tangguhkan Larangan Penggunaan Cantrang di Pantai Utara Jawa

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Kamis, 18 Januari 2018 | 16:35 WIB - Redaktur: Elvira - 219


Surabaya, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang bagi nelayan dengan beberapa syarat tertentu.

“Kondisi ini tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti, melalui siaran persnya, Kamis (18/1).

Sebelumnya terjadi pertemuan perwakilan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia dengan Presiden RI Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti, serta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, Rabu (17/1) di Istana Negara.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan. Mereka hadir bersama Bupati Batang, Wihaji, Bupati Tegal, Enthus Susmono, Wali Kota, Tegal Nursoleh, Bupati Pati, Haryanto, dan Bupati Rembang ,Abdul Hafidz.

Lebih lanjut, Susi, menegaskan tidak akan mencabut peraturan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang. Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan dengan nelayan kemarin. Meski demikian, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.

Susi menambahkan, dari hasil diskusi dengan Presiden kemarin nelayan diberikan kesempatan untuk tetap beralih ke alat penangkapan ikan ramah lingkungan agar ekosistem habitat ikan tetap lestari dan berkelanjutan.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk menyusahkan nelayan, melainkan untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Susi pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

“Kita akan terus kawal dan berikan pendampingan penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan agar rampung semua tanpa ada batasan waktu. Tapi tetap tidak boleh nambah kapal. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran atau ukuran mark down masih melaut ” tandasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal)