Kemkominfo Minta Google dan Facebook Blokir Aplikasi dan Group LGBT

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 18 Januari 2018 | 10:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 520


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kominfo mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi LGBT dari Google Play Store, pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT, serta mengajukan kepada Facebook agar satu grup LGBT dilakukan suspend.

"Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran," kata Plh Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza melalui siaran persnya, Kamis (18/1).

Kementerian Kominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Menurut Noor Iza, upaya tersebut dilakukan sejak 2016 hingga Awal 2018. Pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.

Di samping itu, Noor menyebutkan terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia. Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

Ia menegaskan, Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.