Puluhan Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Kuansing

:


Oleh MC Kab. Kuantan Singingi, Sabtu, 13 Januari 2018 | 02:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Teluk Kuantan, Infopublik - Jajaran tim opsnal Satuan Reserse kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan puluhan kardus yang berisi rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, Rabu (10/1/2018) malam kemaren.

Berkas perkara tindak pidana cukai ini pun diserahkan oleh Polres Kuansing kepada Bea Cukai Provinsi Riau, Jumat (12/1/2018).

Usai pelimpahan atau serah terima berkas perkara yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Hotmartua Ambarita, kepada pihak Bea Cukai yang diwakili oleh Wilken Saragih ini, Kasubag humas Polres, AKP Lumban Toruan kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal, maka Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim opsnal reskrim menghentikan satu unit truck colt diesel warna biru dengan nomor polisi BA 8179 EU, di desa Sawah Teluk Kuantan,"ujar Lumban.

Setelah dilakukan penggeledahan, truck yang datang dari arah hilir menuju arah Sumatra Barat ini didapati puluhan kardus rokok ilegal merek luffman dan h-mild.

Atas temuan tersebut, sopir truck atas nama RH alias Rd (30) bersama truk dan muatannya langsung diamankan di Mapolres Kuansing untuk diproses.

Berdasarkan pengakuan sopir kata Lumban, rokok ilegal ini hendak dibawa ke Batu Sangkar, Provinsi Sumatra Barat.

Sekarang sambung Lumban, tersangkat bersama truk serta seluruh muatannya sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut.

Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan tersebut 1 unit colt diesel warna biru, 40 kardus berisi kotak rokok merek luffman warna merah, 10 kardus rokok luffman warna silver dan 25 kardus rokok merk h-mild. (Ultra Sandi)