KPU RI Revisi Tahapan Pemilu 2019

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Januari 2018 | 13:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 5K


Jakarta,InfoPublik-Revisi tahapan pemilu 2019 akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi, Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Peraturan KPU atau PKPU juga harus direvisi. Kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief  Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1).

Menurut Arief, pihaknya akan langsung bergerak dan menggelar rapat. 

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menambahkan,  pihaknya menghormati putusan MK, karena sifatnya final dan mengikat.

Ilham menegaskan, KPU  juga akan segera menyesuaikan dengan program dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

"Yang tinggal dilakukan adalah verifikasi faktual buat 12 parpol peserta pemilu 2014. Artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru,” paparnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.