Mendagri Harapkan Putusan MK Tidak Menganggu Pemilu 2019

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Januari 2018 | 13:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 142


Jakarta,InfoPublik-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir ketentuan  verifikasi faktual partai politik (Parpol), diharapkan tidak menganggu tahapan pemilu 2019.

"Yang penting jangan sampai merepotkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1).

Menurut Mendagri,  jadwal tahapan verifikasi parpol sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Mendagri  yakin KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, karena sudah mempunya pengalaman.

"KPU enggak ada  masalah, saya kira, " tambahnya.

Sebelumnya, MK  mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol , termasuk partai pemilik kursi di DPR RI, harus diverifikasi.