Pemerintah Tidak Intervensi Penyelenggara Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Januari 2018 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 229


Jakarta,InfoPublik- Pemerintah berkomitmen menjaga indepensi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami enggak bisa intervensi pada Bawaslu atau pada KPU. Bawaslu dan KPU mandiri penuh, dan pemerintah sendiri tugasnya memfasilitasi, " ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1).

Menurut Mendagri, aparat Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol daerah melakukan deteksi dini, dan tidak mengintervensi.

Dia menegaskan, tidak ada instruksi darinya pada Kesbangpol untuk ikut menghitung pemungutan suara. 

"Soal dia mau nyontek lewat KPU atau dari Bawaslu kan sah-sah saja. Jadi enggak ada kita intruksikan. Pengalaman di 2015 dan di 2017 kemarin, itu clear di situ. Kalaupun ada menghitung sifatnya tadi kasuistis," paparnya.

Dia menambahkan, netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN memiliki dasar hukumnya jelas, bahkan detil. 

"Kami kenakan sanksi, yang Sekda terlibat juga ada, kita kenakan sanksi di sini. Sampai kemarin kami rapat dengan Bawaslu, itu membahas kalau calon ini seorang pengusaha misalnya tapi istrinya pegawai negeri itu boleh tidak kampanye ngajak istri, itu saja jadi masalah. Isrinya PNS enggak boleh dong, dia harus netral. Foto bersama juga ya enggak boleh, harus sendiri. Kami meniru Pak Kapolri, enggak boleh selfie dengan polisi aktif misalnya," pungkasnya.