Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 12 Januari 2018 | 07:00 WIB - Redaktur: Juli - 181


Jakarta, InfoPublik - Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu dengan tersangka PG dan LTW (MD).

"Kejadian ini terjadi di 2.TKP dan waktu yang berbeda. TKP I pada Rabu, 03 Januari 2018 pukul 13.30 WIB di Lantai 09 Hotel Boutique Jl. Letjen S Parman kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dan TKP II pada Rabu, 03 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di Area parkir Hotel Pullman Central Park Jakarta Barat ( pengembangan)," kata Argo dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/1). 

Modus operandi narkotika jenis shabu dikirim dari Medan untuk dipasarkan di Jakarta Via Bis Umum. "Pada saat penangkapan LTW melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga MD saat dibawa ke RS POLRI," tegas dia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.