Rapim Kemhan, Memperkuat Sinergitas Kelembagaan untuk Postur Pertahanan Yang Tangguh

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 12 Januari 2018 | 08:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 582


Jakarta, infopublik - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)  untuk membahas Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara (Hanneg) Tahun 2018 sekaligus memperkuat sinergitas kelembagaan guna mendukung postur pertahanan yang tangguh.

Rapim yang mengusung tema "Memperkuat Sinergitas Kelembagaan Guna Mendukung Postur Pertahanan yang Tangguh Melalui Profesionalisme TNI, Pengembangan lndustri Pertahanan, serta Kekuatan Rakyat yang Memiliki Semangat Bela Negara". ini dibuka Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis (11/1) di kantor Kemhan, Jakarta.

"Melalui tema tersebut, Kemhan terus berupaya untuk membangun pertahanan negara yang tangguh guna menghadapi tantangan di masa mendatang yang semakin berat dan kompleks."Kata Ryamizard

Rapim tersebut dihadiri Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, pejabat Eselon l dan ll di lingkungan Kemhan serta sejumlah pejabat dari Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Komite Kebijakan lndustri Pertahanan. Hadir pula beberapa pejabat pen/vakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.

Menurut Menhan, Kebijakan Hanneg Tahun 2018 tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi kementerian dan instansi terkait dalam menjabarkan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut Menhan mengatakan dalam pembangunan postur pertahanan negara, Kemhan mempertimbangkan dua kemungkinan ancaman yang sering disebut oleh Menhan sebagai ancaman nyata dan ancaman belum nyata. Ancaman yang belum nyata merupakan konflik terbuka atau perang konvensional yang saat ini kemungkinan kecil akan terjadi. 

"Sementara ancaman nyata saat ini yang sedang dan pasti dihadapi setiap saat diantaranya: Terorisme dan Radikalisme, Separatisme dan Pemberontakan Bersenjata, Bencana Alam dan Lingkungan. Wabah Penyakit, Pelanggaran Wilayah Perbatasan dan Pencurian Sumber Daya Alam, Perompakan dan Pembajakan, Perang Siber dan lntelijen serta Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba."ungkapnya

Menurutnya, Kedua kemungkinan ancaman inilah yang menjadi acuan Kemhan dalam merumuskan Kebijakan Hanneg dalam upaya mewujudkan pertahanan negara yang tangguh demi menjaga dan meiindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keseiamatan bangsa.

"Kemhan sebagai salah satu pengemban fungsi pertahanan negara telah merumuskan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2018 sebagai penjabaran dari Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2015 - 2019."katanya.

Pokok-pokok kebijakan yang termuat dalam kebijakan Hanneg Tahun 2018 tersebut meliputi: kebijakan pembangunan, kebijakan pemberdayaan, kebijakan pengerahan, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran dan kebijakan pengawasan yang secara keseluruhan diarahkan untuk: 

Pertama, melanjutkan pembangunan pertahanan negara dengan menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM dan Hukum. Kedua, berpedoman kepada Visi, Misi, dan Program Pemerintah, kebijakan Poros Maritim Dunia serta pengembangan kawasan, didukung dengan teknologi sateiit dan sistem Drone; Jakumhanneg, Jakgarahanneg dan Renstra Hanneg. Ketiga, melanjutkan pembangunan postur pertahanan militer meialui Minimum Essential Force TNl mengacu aspek Modernisasi Alutsista, pemeliharaan dan perawatan, serta pengembangan organisasi dan sarana prasarana dan didukung oleh lndustri pertahanan, profesionalisme prajurit serta kesejahteraan. Keempat, memantapkan kerja sama internasional dan peran aktif Peace Keeping Operation. Kelima, mewujudkan 'lndustri pertahanan yang kuat, mandir‘i dan berdaya saing. Dan keenam, mendukung pembangunan karakter bangsa meialui Pembinaan Kesadaran Bela Negara. 

Sedangkan sasaran dari kebijakan tersebut diarahkan kepada: terbinanya potensi Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Alam dan Buatan, serta Sarana dan Prasana Nasional; terwujudnya kebijakan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Hanneg; terselenggaranya penyusunan Rancangan Undang Undang dan Revisi UU sesuai Prolegnas; terwujudnya penataan organisasi Kemhan dan TNI; terwujudnya pengembangan, pembinaan dan penguatan intelijen antar lembaga terwujudnya pengembangan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi; terpenuhinya postur TNI dengan melanjutkan kebijakan pembangunan MEF TNI; dan terwujudnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dan keuangan.

Selanjutnya, terselenggaranya peningkatan pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar; terselenggaranya perlindungan, pengawasan, dan pengamanan terhadap seluruh objek vital nasional; terlaksananya peningkatan pengerahan kekuatan laut didukung kekuatan udara dalam upaya penegakan hukum di Iaut; terlaksananya pengerahan kekuatan darat dengan didukung kekuatan udara dalam upaya peningkatan pengamanan perbatasan darat dan pulau-pulau kecil terluar di wilayah yurisdiksi nasional; dan terlaksananya pengerahan kekuatan udara dalam rangka mengawal dan memperkuat patroli udara, serta pengamanan wilayah udara nasional.

Berikutnya, terwujudnya peningkatan gelar Trimatra terpadu di wilayah NKRI, terwujudnya kerja sama ‘internasional bidang pertahanan dengan menganut kebijakan politik luar negeri bebas aktif, terlaksananya peningkatan pelatihan pasukan secara profesional di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; pengintegrasian pembangunan Industri pertahanan dengan memperhatikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta transfer teknologi; terwujudnya kualitas Sumber Daya Manusia yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terwujudnya peningkatan kesadaran Bela Negara.

Menhan menegaskan bahwa pertahanan negara yang kuat harus ditopang oleh kebijakan pertahanan negara yang tepat sebagai pedoman dan arah pembangunan pertahanan negara. Kebijakan tersebut harus menjadi acuan bagi Kemhan, TNI dan para pemangku kepentingan bidang pertahanan. Untuk itu melalui kegiatan Rapim ini, Menhan berharap menjadi momentum penting dalam mensinkronisasikan dan mengkonkretkan langkah-langkah penyelenggaraan pertahanan negara, serta semakin memacu semangat dan sinergitas Kemhan dan TNI beserta semua komponen bangsa lainnya dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Hanneg, bahwa semua yang terlibat langsung dalam penyelenggaran pertahanan negara dituntut untuk terus menerus bersinergi dalam menyelenggarakan pertahanan negara.

Dalam kesempatan Rapim Kemhan Tahun 2018 ini juga disampaikan Refleksi 2017 dan Proyeksi 2018 Kemhan oleh Sekjen Kemhan dan penyampaian Refleksi 2017 dan Proyeksi 2018 TNI oleh Panglima TNI. Selain itu berkesempatan pula hadir menjadi nara sumber beberapa Menteri Kabinet Kerja yakni Menteri PPN/Ka Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Ketua BPK dan Menteri Keuangan.