Penataan Wilayah Pesisir, Perda ZWPPK Disahkan

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Senin, 8 Januari 2018 | 11:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 152


Padang, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (ZWPPK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut dipandang urgen mengingat wilayah Sumatera Barat memiliki wilayah perairan yang cukup luas tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

Pengambilan keputusan terhadap Perda yang diberi nomor 01/2018 ini sempat tertunda pada masa sidang ketiga tahun 2017 lalu. Beberapa pertimbangan menjadi dasar tertundanya keputusan tersebut namun akhirnya pada rapat paripurna perdana masa sidang pertama tahun 2018 ini, Kamis (4/1), Perda tersebut ketuk palu.

Pengambilan keputusan terhadap Perda ZWPPK diwarnai berbagai catatan strategis melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Intinya, pemerintah provinsi diminta untuk lebih serius menata wilayah perairan, setelah kewenangannya beralih ke pemerintah provinsi.

Sembilan fraksi di DPRD sepakat mengingatkan pemerintah provinsi agar pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah perairan tersebut tidak mengorbankan hak-hak masyarakat. Pengalihan kewenangan sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 itu justru diharapkan bisa lebih mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Perda ZWPPPK mengingatkan, agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak melanggar hak-hak masyarakat.

"Meskipun kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat," ingatnya.

Dia menambahkan, berdasarkan kajian tim pembahas dan masukan dari fraksi-fraksi, DPRD mengambil kesimpulan untuk menetapkan Ranperda ZWPPPK menjadi Perda dengan catatan bahwa Perda tersebut akan dievaluasi Kemendagri.

Disamping itu, adanya Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus memberikan jaminan terkait daya tampung dan daya dukung dari UU nomor 23 tahun 2014. Ini akan berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kemudian, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 tahun 2015 tentang perizinan pelabuhan yang berada di pemerintah kabupaten dan kota sementara UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah bahwa pengelolaan wilayah P3K berada di pemerintah provinsi. Arkadius menjelaskan, bahwa hal itu akan menjadi perhatian untuk didiskusikan kembali dan akan disampaikan ke Kemendagri dalam evaluasi Perda ZWP3K yang telah ditetapkan.

"Namun yang pasti kami mengingatkan pemerintah provinsi bagaimana agar Perda tersebut dapat menjadi regulasi untuk pemberdayaan potensi wilayah perairan Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat nantinya," tegasnya.

Menyambut penetapan Perda ZWP3K Provinsi Sumatera Barat, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menjelaskan, Perda tersebut sangat penting mengingat luasnya wilayah perairan dan banyaknya pulau-pulau kecil di Sumatera Barat. Dia menyebut ada 185 buah pulau pada garis laut sepanjang lebih 287 kilometer dari Pesisir Selatan hingga ke Pasaman Barat dan satu kabupaten kepulauan yaitu Mentawai.

"Perda (ZWP3K) ini tentunya menjadi penting mengingat Sumatera Barat memiliki wilayah perairan yang luas dengan pulau - pulau kecil yang banyak. Sesuai kewenangan, pemerintah provinsi membutuhkan peraturan daerah untuk mengelola potensi tersebut," terangnya.

Dia menambahkan, berbagai hal yang diatur dalam Perda tersebut antara lain mengenai perizinan, penetapan kawasan serta pembagian zonasi untuk kawasan ekonomi kreatif, kawasan wisata kawasan konservasi dan sebagainya.

"Tujuan akhirnya adalah bagaimana mengatur pengelolaan potensi perairan Sumatera Barat menjadi sumber daya yang mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat dan mendorong pendapatan daerah," tandasnya.(MC Prov Sumbar/Sekretariat DPRD Prov. Sumbar(DENY SURYANI, S.IP/Eyv)