Kemenag Kaji Dampak Biaya Haji Pasca Kebijakan Pengenaan PPN

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Kamis, 4 Januari 2018 | 11:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 307


Surabaya, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji dampak biaya ibadah haji  pasca kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi tersebut terhitung sejak 1 Januari 2018.

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, PPn 5% dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” tutur Menag, Rabu, (4/1) melalui rilis Kemenag.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua minggu lalu, tepatnya saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439 H/2018 M.

Saat ini, Kemenag berupaya menghitung secara detail perkiraan biaya haji 2018. “Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” tandasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/eyv)