Wakil Ketua Komisi I DPR: BSSN Bukan Lembaga Hukum

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 4 Januari 2018 | 09:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 598


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum  atau  menangkap penebar informasi hoax.

Menurut Hasanuddin,  yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. "Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan," katanya di Jakarta, Rabu (3/1).

Lagipula, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.

Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas.